Parah! Tukang Kunci Duplikat Yogya Digugat Pengusaha Rp1 Miliar
Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara menempati sepetak tanah untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan. Budiono mengatakan pada 20 Agustus 2015 lalu, dia mendapat surat dari petugas Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang berisi gugatan karena menempati tanah tanpa izin. "Saya dituduh menggunakan tanah tanpa izin, saya sudah menempati tanah ini turun menurun dari pakde saya yang sudah menempati tempat ini sejak tahun 1960 di sini, terus diturunkan ke saya," kata Budiono. Selain Budiono, pengusaha Eka juga menggugat pedagang bernama Sutinah, tukang kunci bernama Agung, penjual bakmi bernama Sugiyadi dan Suwarni. Budiono mengungkapkan masalah tersebut sudah muncul sejak 2011. Waktu itu, Eka mengklaim mendapatkan kuasa atas tanah milik Keraton Yogyakarta atau yang biasa disebut dengan Kekancingan Magersari yang berada di lo...